GridHEALTH.id - DKI Jakarta kembali memberlakukan PPKM mikro sejak 15 Juni 2021.
PPKM mikro ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro.
PPKM mikro kembali diberlakukan di DKI Jakarta karena paska libur lebaran Kontan.co.id, per 11 Juni 2021 terjadi lonjakan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 302 persen dalam 10 hari.
PPKM mikro di DKI Jakarta ini akan berlaku hingga dua oekan ke depan.
Sebenarnya tidak hanya DKi Jakarta yang kembali memberlakukan PPKM mikro.
Ada 34 provinsi di Indonesia yang sudah menjalankan PPKM mikro seperti DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Baca Juga: Terbukti Negatif Covid-19 Setelah Dikebumikan, 196 Kuburan Dibongkar