Inilah Aturan PPKM Mikro Baru DKI Jakarta yang Sudah Diberlakukan Sejak 15 Juni

Ksus Covid-19 DKI Jakarta mengalami lonjakan pasca libur lebaran 2021.

Ksus Covid-19 DKI Jakarta mengalami lonjakan pasca libur lebaran 2021.

* Sekolah di zona merah dilarang menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara daring.

* Sekolah yang berada di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek.

* Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Segar dan Menyehatkan, Ibu Hamil Tidak Boleh Sering Minum Air Kelapa, Jika Tak Ingin Alami Masalah Kehamilan hingga Trimester Akhir

Polisi dan petugas keamanan inspeksi PPKM Mikro di suatu wilayah untuk  posko penanganan Covid-19.

* Masyarakat selama aktivitas di luar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan.

* Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

* Kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.(*)

Baca Juga: Dokter Ungkap Cara Ampuh Cegah Nyeri Sendi dan Otot Saat WFH