Find Us On Social Media :

Inilah Aturan PPKM Mikro Baru DKI Jakarta yang Sudah Diberlakukan Sejak 15 Juni

Ksus Covid-19 DKI Jakarta mengalami lonjakan pasca libur lebaran 2021.

* Sekolah di zona merah dilarang menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara daring.

* Sekolah yang berada di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek.

* Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.

Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.

Baca Juga: Segar dan Menyehatkan, Ibu Hamil Tidak Boleh Sering Minum Air Kelapa, Jika Tak Ingin Alami Masalah Kehamilan hingga Trimester Akhir

* Masyarakat selama aktivitas di luar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan.

* Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.

* Kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.(*)

Baca Juga: Dokter Ungkap Cara Ampuh Cegah Nyeri Sendi dan Otot Saat WFH