Inilah Aturan PPKM Mikro Baru DKI Jakarta yang Sudah Diberlakukan Sejak 15 Juni

Ksus Covid-19 DKI Jakarta mengalami lonjakan pasca libur lebaran 2021.

Ksus Covid-19 DKI Jakarta mengalami lonjakan pasca libur lebaran 2021.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga, dikutip dari nakita.id (15/6/2021).

Adapun aturan PPKM mirko yang sekarang ini, tidak hanya berlaku untuk DKI Jakarta, adalah sebagai berikut;

* Sejak pemberlakuan PPKM mikro, berarti terdapat pembatasan pada berbagai sektor.

* Sektor-sektor yang dibatasi; pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.

* Pembatasan aktivitas di perkantoran dan sekolah.

* Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Baca Juga: Di Tempat Ini Jenazah di Dalam Peti Mati Digantung di Lereng Tebing, Bukan di Kubur

Pemerintah berlakukan kembali PPKM Mikro di DKI Jakarta dan 34 provinsi.

Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

* WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

* Kantor di zona oranye dan kuning, aturan PPKM mikro menetapkan sistem WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.

Baca Juga: Ubi dan Minyak Kelapa Nyata Bisa Memperbesar Buah Dada Tanpa Operasi