Find Us On Social Media :

Inilah Aturan PPKM Mikro Baru DKI Jakarta yang Sudah Diberlakukan Sejak 15 Juni

Ksus Covid-19 DKI Jakarta mengalami lonjakan pasca libur lebaran 2021.

"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga, dikutip dari nakita.id (15/6/2021).

Adapun aturan PPKM mirko yang sekarang ini, tidak hanya berlaku untuk DKI Jakarta, adalah sebagai berikut;

* Sejak pemberlakuan PPKM mikro, berarti terdapat pembatasan pada berbagai sektor.

* Sektor-sektor yang dibatasi; pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.

* Pembatasan aktivitas di perkantoran dan sekolah.

* Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.

Baca Juga: Di Tempat Ini Jenazah di Dalam Peti Mati Digantung di Lereng Tebing, Bukan di Kubur

Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.

* WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.

* Kantor di zona oranye dan kuning, aturan PPKM mikro menetapkan sistem WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.

Baca Juga: Ubi dan Minyak Kelapa Nyata Bisa Memperbesar Buah Dada Tanpa Operasi