"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga, dikutip dari nakita.id (15/6/2021).
Adapun aturan PPKM mirko yang sekarang ini, tidak hanya berlaku untuk DKI Jakarta, adalah sebagai berikut;
* Sejak pemberlakuan PPKM mikro, berarti terdapat pembatasan pada berbagai sektor.
* Sektor-sektor yang dibatasi; pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.
* Pembatasan aktivitas di perkantoran dan sekolah.
* Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Baca Juga: Di Tempat Ini Jenazah di Dalam Peti Mati Digantung di Lereng Tebing, Bukan di Kubur
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
* WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
* Kantor di zona oranye dan kuning, aturan PPKM mikro menetapkan sistem WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.
Baca Juga: Ubi dan Minyak Kelapa Nyata Bisa Memperbesar Buah Dada Tanpa Operasi