GridHEALTH.id - DKI Jakarta kembali memberlakukan PPKM mikro sejak 15 Juni 2021.
PPKM mikro ini adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro.
PPKM mikro kembali diberlakukan di DKI Jakarta karena paska libur lebaran Kontan.co.id, per 11 Juni 2021 terjadi lonjakan penambahan kasus Covid-19 sebanyak 302 persen dalam 10 hari.
PPKM mikro di DKI Jakarta ini akan berlaku hingga dua oekan ke depan.
Sebenarnya tidak hanya DKi Jakarta yang kembali memberlakukan PPKM mikro.
Ada 34 provinsi di Indonesia yang sudah menjalankan PPKM mikro seperti DKI Jakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Airlangga Hartanto, selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Baca Juga: Terbukti Negatif Covid-19 Setelah Dikebumikan, 196 Kuburan Dibongkar
"PPKM mikro akan diperpanjang tanggal 15 sampai 28 Juni," kata Airlangga, dikutip dari nakita.id (15/6/2021).
Adapun aturan PPKM mirko yang sekarang ini, tidak hanya berlaku untuk DKI Jakarta, adalah sebagai berikut;
* Sejak pemberlakuan PPKM mikro, berarti terdapat pembatasan pada berbagai sektor.
* Sektor-sektor yang dibatasi; pendidikan, pekerjaan, hingga aktivitas jual beli.
* Pembatasan aktivitas di perkantoran dan sekolah.
* Perusahaan yang berada di zona merah Covid-19 wajib menerapkan work from home (WFH) bagi 75 persen karyawannya.
Baca Juga: Di Tempat Ini Jenazah di Dalam Peti Mati Digantung di Lereng Tebing, Bukan di Kubur
Sementara itu, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) hanya 25 persen.
* WFH dan WFO bagi karyawan wajib dilakukan secara bergilir.
* Kantor di zona oranye dan kuning, aturan PPKM mikro menetapkan sistem WFO dan WFH dengan perbandingan 50:50.
Baca Juga: Ubi dan Minyak Kelapa Nyata Bisa Memperbesar Buah Dada Tanpa Operasi
* Sekolah di zona merah dilarang menyelenggarakan pendidikan tatap muka. Pembelajaran dilakukan secara daring.
* Sekolah yang berada di zona kuning dan oranye wajib mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud Ristek.
* Restoran dan mal hanya boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Jumlah pengunjung pun dibatasi, yaitu hanya 50% dari kapasitas pengunjung.
* Masyarakat selama aktivitas di luar rumah wajib memakai masker, menjaga jarak, serta sering mencuci tangan.
* Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang bisa menyebabkan kerumunan hanya boleh dibuka dengan syarat batasan pengunjung 25 persen dari kapasitas.
* Kapasitas dan operasional transportasi umum diatur oleh Pemerintah Daerah.(*)
Baca Juga: Dokter Ungkap Cara Ampuh Cegah Nyeri Sendi dan Otot Saat WFH