GridHEALTH.id - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.
PPKM mikro kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Indonesia hingga 5 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya!
Imbas dari penerapan PPKM mikro tersebut, kegiatan ibadah akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan peniadaan salat Jumat mulai Jumat (25/6/2021).
Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan Siaran Pers No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penguatan Implepemntasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19.