GridHEALTH.id - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di seluruh provinsi di Indonesia.
PPKM mikro kali ini diberlakukan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021 mendatang.
Baca Juga: PPKM Mikro Diterapkan di Seluruh Indonesia hingga 5 Juli 2021, Ini Aturan Lengkapnya!
Imbas dari penerapan PPKM mikro tersebut, kegiatan ibadah akan dilakukan penutupan sementara pada masjid, mushala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya yang berada di zona merah Covid-19 sampai situasi dinyatakan aman.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta menyatakan peniadaan salat Jumat mulai Jumat (25/6/2021).
Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam situasi terjadi wabah Covid-19, dan Siaran Pers No. HM.4.6/158/SET.M.EKON.3/06/2021 tanggal 21 Juni 2021 tentang Penguatan Implepemntasi PPKM Mikro dan Percepatan Vaksinasi, Kunci Utama Pengendalian Lonjakan Covid-19.
"Kepada seluruh pengurus atau jamaah Masjid/Musholla, Ulama dan Khatib se-DKI Jakarta untuk menggant Shalat Jum'at dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing," tulis dalam keterangan resmi yang ditandatangani, Senin (21/6/2021).
Baca Juga: Kasus Covid-19 Terus Melonjak Tanpa Henti, Menkes Budi: Virus Corona Bisa Ada 100 Tahun
Tak hanya itu, MUI DKI Jakarta juga menyarankan masyarakat untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing.
"Diimbau untuk melaksanakan salat rawatib di rumah masing-masing."
Baca Juga: Waspada Syok Anafilaktik Usai Vaksin Covid-19, Obat Pereda Nyeri Diminum Setelah Vaksin
Ketentuan ini berlaku mulai 22 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 atau sampai ada maklumat selanjutnya. (*)
#hadapicorona