Hal ini diperjelas dengan pernyataan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang tengah melakukan uji klinis terhadap Ivermectin.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, pada Senin (28/5/2021).
Baca Juga: Orang Stres Pikiran hingga Sakit Fisik Tidak Boleh Dapat Vaksin Covid-19, Benarkah Hal Itu?
Uji klinis Ivermectin sebagai obat Covid-19 akan dilakukan di 8 rumah sakit, yaitu RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet, RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, dan RS Umum Suyoto Jakarta.
Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.
Baca Juga: Bayi 3 Hari Butuh Donor ASI Akibat Ibu Meninggal Karena Covid-19, Bolehkan Dilakukan saat Pandemi?
Di tengah uji klinis yang tengah berlangsung, Menteri BUMN Erick Thohir kabarnya akan menggenjot produksi massal Ivermectin sebanyak 4,5 juta dosis dalam waktu dekat. (*)
#hadapicorona