GridHEALTH.id - Kini Ivermectin digadang-gadang menjadi obat untuk penyembuhan pasien yang terinfeksi Covid-19.
Padahal pertengan Juni 2021 salah seorang ilmuan WHO asal India pernah disomasi dengan pasal pembunuhan gegara Ivermenctin, yang benar adanya adalah obat cacing atau parasit.
Di Indonesia sendiri, dalam acara konprensi pers, Senin (28/6/2021) BPOM sudah menyatakan jika Ivermectin akan menjalani uji klinis di enam rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito, mengakui bahwa uji klinik terhadap Ivermectin yang dilakukan oleh BPOM merujuk pada rekomendasi WHO.
WHO memang merekomendasikan Ivermectin agar dapat digunakan dalam rangka uji klinik. Ini pun dilakukan oleh Badan Medis Eropa (EMA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Tapi tahukah, gegara Ivermectin salah satu ilmuan WHO pernah disomasi dengan pasal pembunuhan.
Somasi atau legal notice tersebut terjadi di India pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Baca Juga: BPOM Izinkan Sinovac Diberikan Ke Anak, Jokowi Minta Segera Vaksinasi