GridHEALTH.id - Kini Ivermectin digadang-gadang menjadi obat untuk penyembuhan pasien yang terinfeksi Covid-19.
Padahal pertengan Juni 2021 salah seorang ilmuan WHO asal India pernah disomasi dengan pasal pembunuhan gegara Ivermenctin, yang benar adanya adalah obat cacing atau parasit.
Di Indonesia sendiri, dalam acara konprensi pers, Senin (28/6/2021) BPOM sudah menyatakan jika Ivermectin akan menjalani uji klinis di enam rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 di Indonesia.
Kepala BPOM Penny K Lukito, mengakui bahwa uji klinik terhadap Ivermectin yang dilakukan oleh BPOM merujuk pada rekomendasi WHO.
WHO memang merekomendasikan Ivermectin agar dapat digunakan dalam rangka uji klinik. Ini pun dilakukan oleh Badan Medis Eropa (EMA) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Tapi tahukah, gegara Ivermectin salah satu ilmuan WHO pernah disomasi dengan pasal pembunuhan.
Somasi atau legal notice tersebut terjadi di India pada pertengahan Juni 2021 lalu.
Baca Juga: BPOM Izinkan Sinovac Diberikan Ke Anak, Jokowi Minta Segera Vaksinasi
Kala itu, Asosiasi Pengacara India (IBA) menuntut salah seorang ilmuwan WHO Dr Soumya Swaminathan secara hukum.
Swaminathan, seperti dilansir dari theprint.in, dituduh telah "menjalankan kampanye disinformasi melawan Ivermectin".
Hal ini terjadi setelah Swaminathan, melalui akun Twitter miliknya, menyebut WHO tidak merekomendasikan penggunaan obat untuk Covid-19, "kecuali dalam uji klinis".
Sebab, lanjut Swaminathan dalam cuitannya, "tidak ada bukti" bahwa obat itu membantu menghentikan perkembangan penyakit.
Apa yang dikatakan Swaminathan memang beralasanm sesuai rekomendasi WHO.
WHO selalu mengingatkan jika tidak ada cukup bukti untuk membuktikan bahwa Ivermectin membantu meringankan penyakit Covid-19.
Tapi menurut IBA lain lagi.
IBA menilai pernyataan ilmuan WHO asal India tersebut;
* Sangat tidak berbudi, menyesatkan
* Dikeluarkan dengan tujuan tersembunyi dan niat yang disengaja untuk meremehkan efektivitas Ivermectin dalam merawat pasien Covid-19
Baca Juga: Ivermectin Obat Cacing, Bisa Juga Untuk Pencegahan Infeksi Covid-19
* Untuk mencegah orang menggunakan obat ini dengan menciptakan keraguan di benak orang-orang tentang keamanan Ivermectin”.
Dengan alasan itu, IBA melakukan somasi dengan menggunakan pasal-pasal pembunuhan di dalamnya kepada Swaminathan.
"Asosiasi Pengacara India telah memperingatkan tindakan berdasarkan pasal 302 dll. dari KUHP India terhadap Dr. Soumya Swaminathan dan lainnya, atas pembunuhan setiap orang yang sekarat karena halangan dalam perawatan pasien COVID-19 secara efektif oleh Ivermectin. Hukuman berdasarkan pasal 302 KUHP India adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar pengacara Dipali Ojha.
Tapi pada kenyataannya India saat tsunami Covid-19 melanda tetap menggunakan Ivermectin kepada pasien Covid-19.
Baca Juga: 5 Cara Tingkatkan Saturasi Oksigen Menurun Saat Karantina Mandiri
Namun menurut Penny K Lukito, saat ini penggunaan Ivermectin sudah ditinggalkan di India, seiring badai Tsunami Covid-19 mereda.
Di Indonesia sendiri, "Saya selaku Ketua Umum HKTI (Himpunan Kerukunan Tani Indonesia) sungguh sangat mendukung program edukasi hari ini, untuk mengenalkan lebih dekat tentang Ivermectin sebagai salah satu obat yang telah terbukti efektif di dalam penyembuhan Covid-19 di berbagai negara," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, seperti dikutip dari kompas.com, Senin (28/6/2021).
Moeldoko yang mengakui Ivermectin penting saat kasus Covid-19 mengalami lonjakan seperti saat ini.
Baca Juga: Program Vaksinasi Covid-19 Pecah Rekor, Jokowi Naikkan Target: 'Mulai Agustus 2 Juta Dosis per Hari'
Karenanya, Eric Thohir menyampaikan jika Ivermectin direncakan akan diproduksi sebanyak 4,5 juta untuk Indonesia.
"Tentunya hari ini kita bicara ivermectin, kita menyiapkan produksi 4,5 juta, ini kalau memang ternyata baik untuk kita semua, tentu produksi ini akan kita genjot," kata Eric, dalam konfrensi pers, Senin (28/6/2021)
Namun, Eric menekankan bahwa produksi Ivermectin secara besar-besaran tersebut baru akan dilakukan setelah uji klinik terhadap obat tersebut berhasil dilakukan.
Ivermectin sendiri kini memang sudah mendapatkan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).(*)
Baca Juga: Sistem Kekebalan Tubuh Kuat Jika Mengonsumsi 4 Makanan Ini, Mau Coba?