Find Us On Social Media :

Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Angkutan Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Selama Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung 03 - 20 Juli 20219 berlangsung, setiap penumpang angkutan umum jarak jauh wajib tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

GridHEALTH.id – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat akan resmi dimulai besok, 3-20 Juli 2021.

Salah satu aturannya adalah mewajibkan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh untuk menunjukkan kartu vaksinasi selama kebijakan tersebut berlangsung.

“Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, kereta api) wajib menunjukkan kartu vaksinasi, minimal vaksinasi dosis pertama,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Kamis (01/07/2021).

Luhut mengatakan penggunaan kartu vaksinasi bertujuan agar lebih banyak orang yang mendapatkan vaksinasi dan merupakan salah satu upaya utama pemerintah untuk bisa menekan penularan Covid-19.

“Saya garis bawahi, penggunaan kartu vaksin bertujuan untuk menghindari orang lain tertular dari kita atau sebaliknya dan menambah orang lain mendapat vaksin. Dengan vaksin akan bisa melindungi kita dari serangan Covid-19,” ujarnya.

Namun demikian, katanya, kewajiban menunjukkan kartu vaksinasi dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lain.

Baca Juga: BPOM Izinkan Sinovac Diberikan Ke Anak, Jokowi Minta Segera Vaksinasi

Baca Juga: Pernikahan yang Tidak Bahagia Bisa Mematikan Bagi Pria, Studi

Selain itu, ujar dai, pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi di wilayah aglomerasi dikecualikan dari syarat menunjukkan kartu vaksin.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.

Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.

Baca Juga: Diet Rendah Kalori, Pola Makan Paling Tepat Untuk Penyandang Diabetes

Baca Juga: 6 Cara Membantu Si Kecil Melawan Obesitas Pada Anak, Panduan WHO

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL