Find Us On Social Media :

Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali, Penumpang Angkutan Umum Jarak Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi

Selama Peraturan PPKM Darurat Jawa-Bali berlangsung 03 - 20 Juli 20219 berlangsung, setiap penumpang angkutan umum jarak jauh wajib tunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

“Mobilitas dengan transportasi umum di wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek masih mengikuti ketentuan yang ada saat ini,” ujarnya.

Untuk keperluan tracing Covid-19, kata dia, pelaku perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada hari H-2 sebelum perjalanan.

“Sedangkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1,” kata Luhut.

Baca Juga: Diet Rendah Kalori, Pola Makan Paling Tepat Untuk Penyandang Diabetes

Baca Juga: 6 Cara Membantu Si Kecil Melawan Obesitas Pada Anak, Panduan WHO

Ia menggarisbawahi bahwa ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa-Bali. (*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL