Find Us On Social Media :

Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Klik di Sini Untuk Mendapatkannya

Inilah sertifikat vaksin Covid-19 bagi yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.

GridHEALTH.id - Bagi mereka yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap, akan mendapatkan sertifikat resemi sudyha vaksin Covid-19.

Sertifikat tersebut menyatakan yang bersangkutan telah divaksin Covid-19 lengkap.

Sertifikat vaksin lengkap tersebut berguna sekali dimasa pandemi Covid-19 ini, terlebih untuk berpergian di masa PPKM Darurat seperi saat ini.

Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1 jadi syarat perjalanan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2021.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Ia menegaskan setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.

Baca Juga: 7 Efek Samping Setelah Vaksin Covid-19 yang Bisa Terjadi, Jika Berkelanjutan Segera ke Dokter