Find Us On Social Media :

Belum Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19? Klik di Sini Untuk Mendapatkannya

Inilah sertifikat vaksin Covid-19 bagi yang telah mendapatkan vaksin Covid-19.

GridHEALTH.id - Bagi mereka yang sudah mendapatkan suntikan vaksin lengkap, akan mendapatkan sertifikat resemi sudyha vaksin Covid-19.

Sertifikat tersebut menyatakan yang bersangkutan telah divaksin Covid-19 lengkap.

Sertifikat vaksin lengkap tersebut berguna sekali dimasa pandemi Covid-19 ini, terlebih untuk berpergian di masa PPKM Darurat seperi saat ini.

Sertifikat vaksin COVID-19 minimal dosis 1 jadi syarat perjalanan PPKM Darurat yang mulai berlaku sejak 3 Juli 2021.

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi angkat bicara. Ia menegaskan setiap warga yang sudah menerima vaksin Corona, pasti mendapatkan sertifikat dalam waktu 7-10 hari setelah hari vaksinasi.

Baca Juga: 7 Efek Samping Setelah Vaksin Covid-19 yang Bisa Terjadi, Jika Berkelanjutan Segera ke Dokter

Akan tetapi, beberapa orang mengeluhkan belum menerima sertifikat vaksin COVID-19 meski sudah disuntik dosis pertama.

Nah, bagi mereka yang telah divaksin, tapi belum juga mendapatkan sertifikat, segera cek dan pervikasi di sini.

1. Akses website PeduliLindungi.

"Dikontak websitenya (PeduliLindungi) kalau belum dapat," sebut dr Nadia, dilansir dari detikcom Rabu (7/7/2021).

2. Jika sudah ada, segera unduh dan print sertifikat vaksin COVID-19 di aplikasi.

Baca Juga: Ketua Uji Klinis Vaksin Sinovac Bio Farma, dr Novilia Sjafri Bachtiar Wafat Karena Covid-19

Adapun merek ayang tidak bisa mendapatkan vaksin Covid-19, karena komorbid, menurut Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Ganip Warsito, tetap boleh melakukan perjalanan selama PPKM Darurat meski tidak memiliki sertifikat vaksin COVID-19.

Tapi harus memenuhi syarat berikut ini.

Menunjukan surat keterangan dari dokter sebagai bukti tidak bisa divaksin.

Baca Juga: Jus Labu Siam dan Timun, Ini Khasiatnya Bagi Penyandang Hipertensi

"Penumpang dengan kepentingan khusus tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis, dapat melakukan perjalanan, tunjukkan surat negatif RT-PCR," jelas Ganip dalam konferensi virtual, Jumat (2/7/2021).(*)

Baca Juga: Susu Beruang dan Vit C 1000 mg Ampuh Cegah Covid-19, Faktanya Sudah Minum 3 Sehari Tetap Terinfeksi