Adapun 5 organisasi profesi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Baca Juga: Jangan Dulu Panik Bila Hidung Si Kecil Tersumbat, Lakukan Perawatan Rumahan Ini untuk Mengatasinya
"Kami sudah mengusulkan ke pemerintah, karena dari organisasi profesi sudah mereview berdasarkan riset luar negeri maupun kajian di berbagai organisasi seperti WHO maupun FDA. Itu menunjukkan bahwa Oseltamivir maupun Azitromisin saat ini tidak pada tempatnya dalam pelaksanaan (terapi pengobatan) Covid-19," kata Ketua PDPI Agus Dwi Susanto, Jumat (16/7/2021).
Ada baiknya jika diresepkan oseltamivir saat menjalani isolasi mandiri, pastikan beri tahu dokter atau spesialis terkait riwayat penyakit yang diderita. (*)
Baca Juga: 48 Jam Berada di Rumah Sakit Berisiko Terpapar Penyakit Infeksi Nosokomial, Bisa Sebabkan Pneumonia
#hadapicorona