Find Us On Social Media :

Masih Banyak yang Bertanya-tanya, Bolehkah Vaksinasi Pertama dan Kedua Dilakukan di Lokasi Berbeda? Begini Penjelasan Kemenkes

Bolehkah lokasi vaksinasi pertama dan kedua berbeda?

Ketentuan vaksinasi

Berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, disebutkan dua pelayanan vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan dosis kedua, yakni:

1. Penyuntikkan dosis pertama dan kedua bisa dilaksanakan di tempat berbeda.

2. Jika dosis pertama didapatkan dari vaksinasi massal, maka dosis keduanya dapat dilaksanakan di fasilitasi pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai tempat pelayanan vaksinasi Covid-19 yang terdekat dengan domisili.

Di samping itu, pelayanan vaksinasi program dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan.

Faskes yang melayani vaksinasi program

Fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi program adalah sebagai berikut:

- Puskesmas, puskesmas pembantu;

- Klinik

- Rumah sakit

- Unit pelayanan kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Dinas kesehatan kabupaten/kota melakukan pendataan fasilitas pelayanan kesehatan yang akan menjadi tempat pelaksanaan pelayanan vaksinasi program.

Pendataan dilakukan melalui upaya koordinasi dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan meliputi pendataan tenaga pelaksana, jadwal pelayanan dan peralatan rantai dingin yang tersedia di setiap fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Efikasi Vaksin Covid-19 Pfizer-BioNTech Hingga 100 Persen, Pada Varian Delta Hanya 64 Persen