AJI juga menyebut ajakan ini bisa menyebabkan masyarakat terjebak pada rasa aman palsu (toxic positivity), yang justru akan membuat mereka abai dengan protokol kesehatan.
"Informasi yang akurat mengenai skala penularan dan dampak dari pandemi ini justru dibutuhkan warga untuk membangun kesiapsiagaan," tegas AJI dalam keterangan tertulisnya yang diterima GridHEALTH.id (17/07/2021).
Tindakan publik mengunggah berita itu juga bagian hak kebebasan berekspresi yang telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Pasal 28F.
Isi pasal tersebut adalah "Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Menyikapi hal tersebut, AJI Indonesia menyatakan mengecam penyebaran seruan tidak membaca, mengunggah, dan membagikan berita tentang Covid-19 karena dapat membahayakan keselamatan publik.
"Seruan ini merupakan bentuk pelecehan terhadap jurnalis dan karya jurnalistik karena dinilai sebagai penyebab turunnya imun seseorang dalam situasi pandemi," kata AJI.
Baca Juga: Jangan Menggunakan Sabun Biasa Untuk Membersihkan Area Kewanitaan, Ini Alasannya
Baca Juga: Begini Cara Mudah Mencegah Penyakit Infeksi Influenza Pada Lansia
Jurnalis profesional dalam bekerja selalu mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Kendati demikian, masyarakat yang merasa dirugikan pemberitaan dapat meminta hak jawab dan hak koreksi, serta melapor ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers.