Find Us On Social Media :

Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

BLT bagi pedagang kaki lima hingga warteg

GridHEALTH.id - Para pedagang kaki lima (PKL) hingga pedagang warteg bak terkena angin segar.

Pasalnya, pemerintah sedang mempersiapkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Jangan Sedih, BLT Subsidi Gaji Naik Jadi Rp 1 Juta bagi Karyawan di Daerah PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

BLT tersebut akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.

Menruut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkapnya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Jaga Imun Warga, Pemerintah Larang Siarkan Berita Kematian Lewat Pengeras Suara Masjid di Pamekasan

Sementara itu, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan BLT bagi para pedagang tersebut?