Find Us On Social Media :

Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

BLT bagi pedagang kaki lima hingga warteg

Menurut Airlangga Hartarto, cara mendapatkan BLT Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.

Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Baca Juga: Ringankan Beban Pasien Covid-19 saat Isoman, Dokter: Ketua RT/RW Bisa Sediakan Oksimeter untuk Dipinjamkan selama 14 Hari

Baca Juga: Tak Perlu Swab Ulang jika Gejala Covid-19 Hilang, Dokter: 'Anda Sudah Sembuh dan Tidak Lagi Menularkan'

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga. (*)

#hadapicorona