Find Us On Social Media :

Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

BLT bagi pedagang kaki lima hingga warteg

Melansir Tribunnews.com, kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.

Mereka antaralain PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.

Baca Juga: Anak Sembuh dari Covid-19, Segera Berikan Imunisasi Rutin dan Imunisasi Kejar

2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM

PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melui NIK.