Find Us On Social Media :

Pedagang Kaki Lima hingga Warteg Dapat BLT Rp 1,2 Juta, Begini Cara Mendapatkannya!

BLT bagi pedagang kaki lima hingga warteg

GridHEALTH.id - Para pedagang kaki lima (PKL) hingga pedagang warteg bak terkena angin segar.

Pasalnya, pemerintah sedang mempersiapkan bantuan Rp 1,2 juta untuk pelaku usaha super mikro, seperti warteg hingga pedagang kaki lima (PKL).

Baca Juga: Jangan Sedih, BLT Subsidi Gaji Naik Jadi Rp 1 Juta bagi Karyawan di Daerah PPKM Level 4, Ini Syaratnya!

BLT tersebut akan diberikan kepada satu juta pelaku usaha informal yang terdampak PPKM Level 4.

Menruut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pemerintah sudah menyiapkan anggaran Rp 55,21 triliun termasuk untuk Kartu Sembako, beras Bulog 10 kilogram, diskon tarif listrik, kuota internet gratis, hingga Kartu Prakerja.

"Program ini disiapkan untuk di daerah PPKM level 4 berlaku, level 4 menggantikan istilah darurat (pada kalimat PPKM Darurat), berlaku di 122 kab/kota (di Pulau Jawa-Bali) dan 15 Kab/Kota di luar Pulau Jawa-Bali," ungkapnya, Rabu (21/7/2021).

Baca Juga: Jaga Imun Warga, Pemerintah Larang Siarkan Berita Kematian Lewat Pengeras Suara Masjid di Pamekasan

Sementara itu, apa syarat dan bagaimana cara mendapatkan BLT bagi para pedagang tersebut?

Melansir Tribunnews.com, kriteria penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah sebagai berikut:

1. Penerima adalah Pelaku Usaha Informasi yang Terdampak PPKM Level 4

Penerima bantuan tunai Rp 1,2 juta adalah pelaku usaha mikro atau super mikro yang terdampak PPKM Level 4.

Mereka antaralain PKL, warung, warteg, lapak jajajanan dan sebagainya.

Baca Juga: Anak Sembuh dari Covid-19, Segera Berikan Imunisasi Rutin dan Imunisasi Kejar

2. Bukan Penerima BPUM/BLT UMKM

PKL yang mendapatkan bantuan Rp 1,2juta adalah PKL yang belum pernah mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Untuk memastikan hal ini, petugas nantinya akan melakukan pengecekan melui NIK.

Menurut Airlangga Hartarto, cara mendapatkan BLT Rp 1,2 juta ini, masyarakat atau PKL harus mendaftar atau didaftar oleh petugas.

Pendaftaran akan dilakukan secara jemput bola melalui Babhinsa dan Bhabinkamtibmas dengan mendatangi calon penerima secara langsung.

Baca Juga: Ringankan Beban Pasien Covid-19 saat Isoman, Dokter: Ketua RT/RW Bisa Sediakan Oksimeter untuk Dipinjamkan selama 14 Hari

Baca Juga: Tak Perlu Swab Ulang jika Gejala Covid-19 Hilang, Dokter: 'Anda Sudah Sembuh dan Tidak Lagi Menularkan'

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga. (*)

#hadapicorona