Find Us On Social Media :

Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021

Aturan berkendara di Indonesia selama PPKM terbaru, Level 3 dan 4.

Sementara untuk PPKM Level 3, melansir Kumparan.com (26/7/2021), ada sedikit perbedaan.

PPKM Level 4

Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental, jumlah penumpang dibatasi dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 3

Untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental dibatasi dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan aturan.

Baca Juga: Dibutuhkan Pasien Covid-19, Begini Cara Menggunakan Tabung Oksigen saat Isolasi Mandiri di Rumah

Persyaratan Perjalanan Domestik PPKM Level 3 dan 4

* Harus memiliki dan dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

* Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel maksimal H-2 atau berbasis rapid antigen dengan pengambilan sampel maksimal H-1.

* Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat;

Baca Juga: Buah-buahan yang Tidak Disarankan Untuk Penyandang Diabetes, Apa Saja?