Find Us On Social Media :

Aturan Berkendara Selama PPKM Level 4 dan 3 Hingga 2 Agustus 2021

Aturan berkendara di Indonesia selama PPKM terbaru, Level 3 dan 4.

GridHEALTH.id - PPKM telah resmi diperpanjang oleh pemerintah.

Jokowi secara resmi telah mengutarakannya pada pidato resmi pada Minggu (25/7/2021).

Dalam PPKM terbaru ini ada banyak perbedaan dengan PPKM sebelumnya.

Pada PPKM Level 4 dan 3 hingga 2 Agustus 2021. Ada 89 kota dari 6 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 4.

Ada 33 kota dari 5 provinsi di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Level 3.

Untuk aturan berkendara selama PPKM Level 4 tak mengalami perubahan dari PPKM sebelumnya.

Tidak ada perubahan itu meliputi, kapasitas penumpang atau syarat perjalanan.

Baca Juga: Khasiat Air Kelapa Dalam Menyembuhkan Covid-19, Kaya Vitamin B, Tingkatkan Sistem Imun Tubuh

Sementara untuk PPKM Level 3, melansir Kumparan.com (26/7/2021), ada sedikit perbedaan.

PPKM Level 4

Transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental, jumlah penumpang dibatasi dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat.

PPKM Level 3

Untuk transportasi umum meliputi kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, kendaraan sewa atau rental dibatasi dengan pengaturan kapasitas penumpang maksimal 70 persen, dan wajib menerapkan protokol kesehatan ketat dengan aturan.

Baca Juga: Dibutuhkan Pasien Covid-19, Begini Cara Menggunakan Tabung Oksigen saat Isolasi Mandiri di Rumah

Persyaratan Perjalanan Domestik PPKM Level 3 dan 4

* Harus memiliki dan dapat menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama.

* Menunjukkan hasil negatif COVID-19 berbasis PCR dengan pengambilan sampel maksimal H-2 atau berbasis rapid antigen dengan pengambilan sampel maksimal H-1.

* Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat;

Baca Juga: Buah-buahan yang Tidak Disarankan Untuk Penyandang Diabetes, Apa Saja?

* Menunjukkan Surat Tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 untuk pemerintah dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Penting diketahui, seluruh syarat perjalanan itu tidak berlaku untuk perjalanan aglomerasi, seperti di Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, atau Surabaya Raya.

Tak hanya itu, bagi para sopir angkutan logistik dan transportasi barang juga tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan hanya perlu menunjukkan hasil negatif COVID-19.\

Tidak lupa selama berkendara di perjalanan wajib memathui protokol kesehatan. Berkendara, baik pengemudi dan penumpang wajib mengenakan masker yang direkomendasikan.(*)

Baca Juga: Ternyata Infeksi Virus Corona Bisa Sebabkan Diare, Ini Yang Harus Dilakukan