GridHEALTH.id -Tampaknya kini warga di DKI Jakarta yang hendak bepergian wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin.
Pemerintahan Provinsi DKI minta aturan ini agar aturan ini dipatuhi. Sebab syarat sudah vaksin Covid-19 ini sekarang diperlukan di beberapa kegiatan di DKI Jakarta. Dikutip dari Kompas dan Detik, berikut kegiatan yang mungkin diminta menunjukkan surat/sertifikat bukti vaksin;
1. Naik Pesawat, Kereta Api dan Bus
Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat wajib menyertakan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus.
Selain sertifikat vaksin Covid-19, penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api.
Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.
Baca Juga: PPKM Berlevel Membuat Epidemiologi UI Ahli Khawatir Kasus Covid-19 Naik Lagi
Baca Juga: Sudah Divaksinasi Tapi Sertifikat Vaksin Belum Muncul di PeduliLindungi? Kemenkes Jawab Begini
2. Menghadiri undangan pernikahan
Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan resepsi pernikahan selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Covid-19.