Selain itu, kapasitas pengunjung di resto dan kafe outdoor hanya dibolehkan 25% dan dibatasi waktu makan maksimal 20 menit.
Dibolehkannya dine in di kafe dan restoran outdoor ini hanya sampai pukul 20.00 WIB. Restoran juga dilarang menampilkan pertunjukan live music dan DJ.
4. Berkunjung ke salon
Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan ke salon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.
"Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin)" demikian isi SK tersebut.
5. Masuk Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang
Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Baca Juga: Pelecehan Oleh Keluarga Terhadap Lansia dengan Demensia Sering Terjadi, Studi
Baca Juga: Beras Hitam, Makanan yang Dianjurkan Untuk Penyandang Diabetes
6. Ke kantor juga dibutuhkan surat vaksin
Pemprov DKI Jakarta juga menerbitkan ketentuan operasional perkantoran selama PPKM Level 4 di Jakarta.
Dalam ketentuan itu, perkantoran yang bergerak di sektor esensial dan kritikal hanya boleh mengizinkan karyawan work from office (WFO) jika sudah divaksinasi vaksin Covid-19.