Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Nomor 1972 Tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran/Tempat Kerja milik swasta, BUMN atau BUMD pada PPKM Level 4 Covid-19.
Disebutkan syarat minimal pekerja telah disuntik vaksin setidaknya dosis pertama.
"Pimpinan perusahaan hanya memperbolehkan pelaksanaan work from office (WFO) kepada pekerja/buruh yang telah divaksinasi Covid-19 minimal vaksin dosis 1," demikian bunyi SK yang dilihat, Kamis (29/07/2021).
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha mematuhi ketentuan ini.
"Jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," kata Gumilar melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas, Rabu (28/07/2021).
Gumilar mengatakan persyaratan ini menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI membuka tempat usaha lainnya.
Baca Juga: Masih Jadi Tanda Tanya Awam, Mengapa Sudah Vaksin Lengkap Tetap Bisa Positif Covid-19?
Baca Juga: Pintar Cara Mengelola Amarah Agar Tak Berdampak Pada Kesehatan
Menurutnya masyarakat tak perlu merasa dipersulit karena pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.