Find Us On Social Media :

Mohon Siapkan di Handphone, Warga DKI Kemana-mana Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Banyak kegiatan di Provinsi DKI yang membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19. Siapkan di handphone masing-masing.

Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.

"Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" tulis SK Kadisparekraf.

3. Makan di Resto-Kafe Outdoor

Syarat sertifikat vaksin juga diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI untuk restoran-kafe outdoor selama PPKM level 4 di Ibu Kota.

Aturan itu termaktub dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Surat keputusan ini diteken Plt Kadisparekraf Gumilar Ekalaya pada 26 Juli 2021.

Baca Juga: Kerusakan Usus Selama Infeksi Dapat Menyebabkan Stunting, Studi

Baca Juga: Tiga Jenis Minuman Sangat Tidak Disarankan Bagi Penyandang Diabetes

"Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin)" demikian isi SK Plt Kadisparekraf DKI, seperti dilihat, Rabu (28/07/2021).