Kabag Prokopim Setda Manggarai Lody Moa menyebut, jumlah kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 mencapai 4.771 kasus, dengan rincian, Rapid Diagnostic Test (RDT) 4547 serta RT-PCR dan TCM sebanyak 224 orang.
“Yang melaksanakan isolasi 1.426 orang kemudian angka kesembuhan 3270 serta meninggal dunia 75 orang,” paparnya.
Karena kondisi dan kenyataannya seperti itu, Bupati Heribertus Nabit menerbitkan Instruksi Bupati Manggarai No HK/23/2021 tentang Penegasan Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Isinya, “Memperpanjang pemberlakuan PPKM level 3 dari tanggal 2 Agustus sampai dengan 8 Agustus 2021,” kata Lody yang juga Juru Bicara Satgas COVID-19, Kabupaten Manggarai, kepada VIVA, Minggu malam 1 Agustus 2021.
Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Pria Ini Tidur 14 Jam Lebih, Bangun Tidur Langsung Cuci Motor
Instruksi Bupati Nomor HK/23/ 2021 ini bisa dijadikan sebagai pedoman untuk masyarakat dan setiap stakeholders.
“Para pimpinan OPD, para pimpinan BUMN, BUMD,bank, koperasi; Rektor Universitas atau pimpinan sekolah tinggi, para kepala sekolah SD,SMP,SMK, pemuka agama dan pelaku usaha untuk menjadikan informasi ini sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan aktivitas,” papar Lody, seperti dilansir dari VIVA.co.id (1/8/2021).