Lainnya, sesuai instruksi Bupati tersebut, melarang aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
“Segala jenis pesta ditiadakan termasuk acara adat yang menimbulkan kerumunan dilarang,” ujarnya.(*)
Baca Juga: Bisa Jadi Penurun Berat Badan, Lakukan 5 Olahraga Mudah Ini di Rumah