Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan Akhirnya Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, dimulai pada 02 Agustus 2021.

GridHEALTH.id - Dengan varian Delta Covid-19 yang lebih berbahaya dan lebih menular dari sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah memperbarui panduan untuk orang yang divaksinasi lengkap berdasarkan bukti baru pada varian Delta.

Salah satunya, Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, dimulai pada 02 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Center for disease Control and Prevention (CDC) di AS juga berpendapat, ibu hamil dan baru saja hamil lebih mungkin untuk sakit parah dengan Covid-19 dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.

"Jika Anda hamil, Anda dapat menerima vaksin Covid-19. Mendapatkan vaksin Covid-19 selama kehamilan dapat melindungi Anda dari penyakit parah akibat Covid-19," tulis CDC dalam lamannya di www.cdc.gov.

Meskipun risiko penyakit parah secara keseluruhan rendah, orang yang hamil dan baru saja hamil memiliki peningkatan risiko penyakit parah akibat Covid-19 jika dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.

Baca Juga: Mohon Siapkan di Handphone, Warga DKI Kemana-mana Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca Juga: Khasiat Bawang Putih dan Madu, Ampuh Untuk Menurunkan Berat Badan

Penyakit parah termasuk penyakit yang memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau ventilator atau peralatan khusus untuk bernapas, atau penyakit yang mengakibatkan kematian.