Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan Akhirnya Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, dimulai pada 02 Agustus 2021.

Selain itu, orang hamil dengan Covid-19 berisiko lebih tinggi mengalami kelahiran prematur dan mungkin berisiko lebih tinggi mengalami hasil kehamilan yang merugikan dibandingkan dengan wanita hamil tanpa Covid-19.

CDC mengeluarkan 5 alasan ibu hamil perlu divaksinasi;

1. Berdasarkan studi, mereka 20 kali lebih berisiko untuk mengalami keparahan hingga meninggal saat terinfeksi Covid-19.

2. Sebelas persen bayi yang lahir, tertular Covid-19 dari ibunya

3. Vaksin Covid-19 terbukti tidak meningkatkan risiko keguguran atau kelahiran prematur

4. Vaksin Covid-19 melindungi ibu dan bayinya

5. Pemberian vaksin Covid-19 memberikan ketenangan pikiran bagi ibunya selama kehamilan berlangsung di tengah pandemi.

Baca Juga: Demi Manusia, 500 Ribu Ikan Hiu Akan Musnah Demi Kandungan Vaksin Virus Corona

Baca Juga: Lansia dengan Komorbid Terinfeksi Covid-19 Punya Gejala Khas, Studi

Berdasarkan cara kerja vaksin ini di dalam tubuh, para ahli percaya bahwa vaksin ini tidak mungkin menimbulkan risiko bagi orang yang sedang hamil.