Find Us On Social Media :

Kementerian Kesehatan Akhirnya Izinkan Ibu Hamil Divaksin Covid-19, Ini Alasannya

Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, dimulai pada 02 Agustus 2021.

GridHEALTH.id - Dengan varian Delta Covid-19 yang lebih berbahaya dan lebih menular dari sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI telah memperbarui panduan untuk orang yang divaksinasi lengkap berdasarkan bukti baru pada varian Delta.

Salah satunya, Kementerian Kesehatan akhirnya mengizinkan vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil, dimulai pada 02 Agustus 2021.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.01/I/2007/2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Center for disease Control and Prevention (CDC) di AS juga berpendapat, ibu hamil dan baru saja hamil lebih mungkin untuk sakit parah dengan Covid-19 dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.

"Jika Anda hamil, Anda dapat menerima vaksin Covid-19. Mendapatkan vaksin Covid-19 selama kehamilan dapat melindungi Anda dari penyakit parah akibat Covid-19," tulis CDC dalam lamannya di www.cdc.gov.

Meskipun risiko penyakit parah secara keseluruhan rendah, orang yang hamil dan baru saja hamil memiliki peningkatan risiko penyakit parah akibat Covid-19 jika dibandingkan dengan orang yang tidak hamil.

Baca Juga: Mohon Siapkan di Handphone, Warga DKI Kemana-mana Harus Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Baca Juga: Khasiat Bawang Putih dan Madu, Ampuh Untuk Menurunkan Berat Badan

Penyakit parah termasuk penyakit yang memerlukan rawat inap, perawatan intensif, atau ventilator atau peralatan khusus untuk bernapas, atau penyakit yang mengakibatkan kematian.

Selain itu, orang hamil dengan Covid-19 berisiko lebih tinggi mengalami kelahiran prematur dan mungkin berisiko lebih tinggi mengalami hasil kehamilan yang merugikan dibandingkan dengan wanita hamil tanpa Covid-19.

CDC mengeluarkan 5 alasan ibu hamil perlu divaksinasi;

1. Berdasarkan studi, mereka 20 kali lebih berisiko untuk mengalami keparahan hingga meninggal saat terinfeksi Covid-19.

2. Sebelas persen bayi yang lahir, tertular Covid-19 dari ibunya

3. Vaksin Covid-19 terbukti tidak meningkatkan risiko keguguran atau kelahiran prematur

4. Vaksin Covid-19 melindungi ibu dan bayinya

5. Pemberian vaksin Covid-19 memberikan ketenangan pikiran bagi ibunya selama kehamilan berlangsung di tengah pandemi.

Baca Juga: Demi Manusia, 500 Ribu Ikan Hiu Akan Musnah Demi Kandungan Vaksin Virus Corona

Baca Juga: Lansia dengan Komorbid Terinfeksi Covid-19 Punya Gejala Khas, Studi

Berdasarkan cara kerja vaksin ini di dalam tubuh, para ahli percaya bahwa vaksin ini tidak mungkin menimbulkan risiko bagi orang yang sedang hamil.

Studi pada hewan yang menerima vaksin Moderna, Pfizer-BioNTech, atau J&J/Janssen Covid-19 sebelum atau selama kehamilan tidak menemukan masalah keamanan pada hewan hamil atau bayinya.

Bagaimana vaksinasi dapat menularkan antibodi ke janin? Laporan terbaru menunjukkan bahwa orang yang telah menerima vaksin mRNA Covid-19 selama kehamilan (kebanyakan selama trimester ketiga) telah melewati antibodi ke janin mereka, yang dapat membantu melindungi mereka setelah lahir.

Meski demikian, kondisi kesehatan sebelum dan selama kehamilan setiap ibu berbeda.

Sebab, walaupun jarang, beberapa orang bisa mengalami reaksi alergi setelah menerima vaksin Covid-19.

Bicarakan dengan dokter kebidanan dan kandungan bila memiliki riwayat reaksi alergi terhadap vaksin lain atau terapi suntik (intramuskular, intravena, atau subkutan).

Baca Juga: Mengejutkan, Studi Panjang The Lancet Menemukan Long Covid-19 Memiliki 200 Gejala

Baca Juga: Manfaat Ciplukan Sebagai Pengobatan Rumahan Untuk Mengatasi Diabetes

Juga tanyakan vaksin jenis apa yang dibolehkan (berdasarkan vaksin vektor virus hidup atau vaksin mRNA yang tidak mengandung virus hidup) dan kemungkinan efek samping masing-masing jenis vaksin pada kondisi kesehatan ibu hamil tersebut. (*)

#berantasstunting #hadapicorona #bijakGGL