Find Us On Social Media :

Catat, Inilah Aktivitas di Jakarta yang Wajib Menunjukan Sertifikat Vaksin Covid-19

Ketahu aktivitas yang wajib tunjukan sertifikat vaksin Covid-19.

GridHEALTH.id - DKI Jakarta masih menjadi episentrum pandemi Covid-19 di Indonesia.

Karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkman aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat beraktivitas di ruang publik.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.

Kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.

Baca Juga: Ke Pasar dan ke Tempat Umum Lainnya Harus Punya Sertifikat Vaksin Covid-19, Kemenkes; Belum Ada Pembahasan Mengenai Hal Ini