GridHEALTH.id - DKI Jakarta masih menjadi episentrum pandemi Covid-19 di Indonesia.
Karenanya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerbitkman aturan yang mewajibkan masyarakatnya untuk menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 saat beraktivitas di ruang publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata.
Kewajiban menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 ini juga disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurutnya keputusan ini diambil berdasarkan data efek vaksinasi terhadap tingkat keparahan dan risiko kematian akibat Covid-19 di Jakarta.