Anies memaparkan, dari 4,2 juta warga ber-KTP DKI yang telah menerima vaksinasi Covid-19 minimum dosis pertama, hanya 2,3% yang terinfeksi Covid-19.
Mereka juga hanya merasakan gejala ringan.
Sebelumnya, aktivitas publik yang sudah diketahui membutuhkan sertifikat vaksin Covid-19 adalah makan di restoran atau warteg.
Namun bukan hanya itu saja, pelaku aktivitas-aktivitas di Jakarta berikut ini juga wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19:
Baca Juga: Cara Mudah Download Sertifikat Vaksin Covid-19 dari Aplikasi atau SMS, dan Pantau Status Vaksinasi