- Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
- Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
- Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
- Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
- Kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara.
Baca Juga: 9 Hal yang Dilakukan Penyandang Diabetes Untuk Melindungi Kakinya Agar Tak Terjadi Luka
Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.
- Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang).
Perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).
3. PPKM Level 4
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Indra Penciuman Hilang Setelah Divaksin Covid-19