Find Us On Social Media :

Jejak Sejarah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia

Mulai hari ini PPKM Terbaru berlaku. Untuk Jawa Bali hingga 16 Agustus. Luar Jawa Bali hingga 23 Agustus.

GridHEALTH.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau disingkat PPKM semakin hari semakin akrab di telinga masyarakat Indonesia.

Selain PPKM di era pandemi Covid-19 ini muncuk istilah lockdown yang juga dikenal oleh masyarakat Indonesia.

Tapi lockdown tidak ada di Indoensia.

Lockdown hanya diberlakukan di luar negeri oleh pemerintah setempat.

Ada pun PPKM yang diberlakukan di Indonesia untuk hadapi pandemi Covid-19, tadi malam (9/8/2021) oleh Luhut Binsar Pandjaitan PPKM diperpanjang dan menjadi PPKM Level 4, 3, 2, untuk Jawa Bali.

Menko Kemaritiman dan Ivestasi yang diberikan tanggung jawab oleh Jokowi mengawasi PPKM Terbaru ini, untuk wilayah Jawa Bali.

Sedangkan untuk PPKM wilayah luar Jawa Bali penanggung jawabnya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, yang juga semalam mengumumkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Sejarah PPKM di Indonesia

Baca Juga: Berikut Daftar 45 Wilayah Zona Risiko Tinggi Covid-19, Luar Jawa Bali PPKM Hingga 23 Agustus

Mengenai PPKM, berikut ini jejak sejarah PPKM di Indonesia yang menjadi salah satu upaya pemerintah menghadapi pandemi Covid-19, seperti dilansir dari Tempo 9/8/2021.

1. PPKM Mikro

Dalam aturan PPKM Mikro aktivitas perkantoran diwajibkan menerapkan 75 persen WFH tanpa klarifikasi tempat kerja berada di wilayah zona merah atau tidak.

Untuk sektor esensial diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehagan yang ketat dan pengaturan jam operasional.

Untuk pusat perbelanjaan, pada PPKM Mikro pusat perbelanjaan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 dengan pembatasan pengunjung maksimal 25 persen. Lalu untuk pemberlakuan aturan di restoran , kafe, rumah makan, pedangang kaki lima, lapak jalanan melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen.

Selanjutnya: PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan di tempat.

Selanjutnya, PPKM Mikro melarang resepsi pernikahan menyediakan makan ditempat, namun memperbolehkan tamu undang maksimal 25 persen dari kapasitas.

Baca Juga: Seperti Inilah PPKM Terbaru Mulai Besok Hingga 16 Agustus 2021, Beda dengan PPKM Level 4 Terdahulu

Kebijakan PPKM Mikro yang dipertebal ini ikut melibatkan pengurus lingkungan, kepala desa, lurah, bintara pembina desa, serta Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Pengetatan dilakukan hingga unit terkecil yakni RT/RW. Misalnya, di tingkat rukun tetangga akan dilakukan penyekatan jika ada lebih dari lima rumah yang penghuninya terkena Covid-19.

2. PPKM Darurat

Diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali.

Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Kamis 1 Juli 2021, Luhut menjelaskan sejumlah aturan PPKM Darurat. Berikut rinciannya:

Baca Juga: PPKM Diperpanjang hingga 16 Agustus, Jokowi Minta Panglima TNI Awasi 5 Daerah dengan Kenaikan Kasus Covid-19

- Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.

- Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.

- Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

- Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat. Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

- Kegiatan pusat perbelanjaan, mal dan pusat perdagangan ditutup sementara.

Baca Juga: 9 Hal yang Dilakukan Penyandang Diabetes Untuk Melindungi Kakinya Agar Tak Terjadi Luka

Selanjutnya, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Apotek dan toko obat diizinkan buka 24 jam.

- Untuk pelaksanaan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Tempat ibadah dan tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

- Resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang saja dan tidak menerapkan makan di resepsi (bawa pulang).

Perjalanan domestik jarak jauh dengan pesawat harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes PCR (H-2). Sementara untuk kereta api dan bis syaratnya kartu vaksin minimal dosis 1 dan hasil tes antigen (H-1).

3. PPKM Level 4

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Indra Penciuman Hilang Setelah Divaksin Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan bersama dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3 dari tanggal 26 Juli – 2 Agustus 2021.

Pengumuman melalui konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual pada Hari Minggu 25 Juli 2021.

- Pasar yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, “Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok dapat buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 15.00,” ungkap Menko Luhut pada dalam konfrensi pers.

- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

- Untuk transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca Juga: Setelah Operasi Implan Payudara, Masih Bisakah Menyusui ASI? Ini Jawaban Ahli

4. PPKM Level 4 Baru

Perpanjangan PPKM Level 4 3 - 9 Agustus 2021

Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat. Hanya boleh delivery/take away.

Untuk Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online, maksimal 3 orang di tiap gerai. Selanjutnya Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.

Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah. Serta Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Indra Penciuman Hilang Setelah Divaksin Covid-19

Dan Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Level 4. Untuk Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

5. PPKM Terbaru diumumkan 9 Agustus 2021 oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan

* PPKM Level 4, 3, 2 Jawa Bali

PPKM terbaru sekarang ini, berlaku dari 10 - 16 Agustus 2021, khusus Jawa Bali ada 2 road map yang memiliki penyesuaian dan diuji cobakan, yaitu sektor;

1. Pusat perbelanjaan mal, dan industri esensial berbasis ekspor atau penunjangnya, Pemeirntah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal pusat perbelanjaan di wilayah PPKM Level 4, dengan memprihatikan implementasi protokol kesehatan ketat.

Uji coba pembukaan kembali mal pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota DKi Jakarta, bandung Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal, dan menunjukan bukti dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Anak usia di bawah 12 dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal pusat perbelanjaan.

2. Untuk isndurtri esensial berbasis ekspor, minggu ini diupayakan selesai penyusunan protokol kesehatannya.

Supaya minggu depan bisa diterapkan di kota PPKM Level 4 dengan 100 persen staf yang dibagi dalam minimal 2 shift.

3. Tempat ibadah mulai besok (10/8/2021) di wilayah PPKM Level 4 bisa kembali berjalan dengan kapasitas maksimum 25 persen, atau maksimal 20 orang.

* PPKM Luar Jawa Bali

Baca Juga: Bayi Idap Penyakit Infeksi HIV, Bolehkah Minum ASI dari Sang Ibu atau Minum Susu Formula?

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.

Khusus di luar Jawa Bali PPKM diperpanjang, diberlakukan 10 sampai 23 Agustus 2021

* Terdapat 45 kabupaten/kota di 18 provinsi yang masuk dalam risiko tertinggi dan harus dilakukan kebijakan PPKM Level 4.

* Daerah yang termasuk dalam PPKM Level 3;

- Kegiatan belajar mengajar boleh dilakukan tatap muka. Maksimal 50 persen kapasitas dengan prokes ketat.

- Industri orientasi ekspor dan penunjanya beroperasi 100 persen, prokes ketat, jika ditemukan klaster tutup 5 hari.

- Restoran, pengunjung boleh makan ditempat. Kapastias 50 persen. Prokes ketat.

- Mal dan tempat perbelanjaan boleh beroperasi sampai pukul 20.00. Kapasitas 50 persen, prokes ketat.

Baca Juga: Pengobatan Rumahan Baking Soda dan Cuka Sari Apel Atasi Ketombe

- Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan. Maksimal 50 persen atau 50 orang. Prokes ketat.

* Daerah yang termasuk dalam PPKM Level 4;

- Industri orientasi ekspor dan penunjanya beroperasi 100 persen, prokes ketat, jika ditemukan klaster tutup 5 hari.

- Tempat ibadah boleh melakukan kegiatan. Maksimal 25 persen atau 30 orang. Prokes ketat.(*)