Find Us On Social Media :

Efektif 11 Agustus, Persyaratan Baru Bagi Calon Penumpang Pesawat Terbang di Masa PPKM

Berlaku efektif 11 Agustus 2021. Ini persyaratan yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat udara.

GridHEALTH.id - Seperti yang telah kita ketahui bersama, PPKM (Level 2-4) kembali diperpanjang, untuk Pulau Jawa-Bali. Berlaku dari 10-16 Agustus 2021.

Untuk Luar Pulau Jawa-Bali, berlaku dari tanggal 10-23 Agustus 2021.

PPKM sendiri akan selalu evaluasi secara rutin dan hasilnya diumumkan kepada masyarakat luas.

Untuk PPKM di Pulau Jawa-Bali evaluasi akan dilakukan setiap 1 minggu sekali.

Sedangkan evaluasi PPKM untuk Luar Pulau Jawa-Bali dilakukan tiap 2 minggu sekali.

Walau saat ini sedang perpanjangan PPKM kembali, namun pergerakan manusia untuk alasan tertentu tidak dilarang.

Karenanya perjalanan dengan moda transportasi udara pun tidak ada penutupan atau penghentian.

Baca Juga: Sejarah Penyakit iInfeksi di Indonesia, Kerumunan Membuat Jutaan Orang di Jawa Meninggal Karena Flu Spanyol