Find Us On Social Media :

Tak Hanya Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Harus Tes Covid-19, Mendag: Hasil Negatif PCR Berlaku 2 Hari atau Antigen Berlaku 1 Hari

Wacana aturan masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah telah memberikan syarat masuk mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat umum.

Misalnya, perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store; kantor dan kawasan industri; transportasi, baik darat, laut dan udara; pariwisata, hotel, restoran atau event; acara keagamaan (rumah ibadah); dan pendidikan (sekolah, kampus perguruan tinggi).

Baca Juga: Pengobatan Semakin Maju, Orangtua Anak dengan Diabetes Tipe 1 Tak Lagi Khawatir dengan Pelajaran di Sekolah, Studi

Terlepas dari itu, Mendag Muhammad Lutfi akhirnya meluruskan aturan masuk mal harus menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif.

"Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari)."