Seperti diketahui, sebelumnya, pemerintah telah memberikan syarat masuk mal dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa sertifikat vaksin Covid-19 bisa menjadi syarat wajib berbelanja hingga pergi ke berbagai tempat umum.
Misalnya, perdagangan, baik tradisional seperti pasar basah atau toko kelontong, maupun modern seperti mall atau departement store; kantor dan kawasan industri; transportasi, baik darat, laut dan udara; pariwisata, hotel, restoran atau event; acara keagamaan (rumah ibadah); dan pendidikan (sekolah, kampus perguruan tinggi).
Terlepas dari itu, Mendag Muhammad Lutfi akhirnya meluruskan aturan masuk mal harus menunjukkan hasil tes PCR atau antigen negatif.
"Teman-teman, saya ingin menjelaskan pernyataan saya terkait pengunjung mal yang harus menunjukan hasil negatif PCR (2 hari) atau antigen (1 hari)."