Find Us On Social Media :

Tak Hanya Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Harus Tes Covid-19, Mendag: Hasil Negatif PCR Berlaku 2 Hari atau Antigen Berlaku 1 Hari

Wacana aturan masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR/antigen

Sementara itu, Luti menyarankan bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Klik di Sini Untuk Menemukan Tempat Vaksinasi Terdekat, Untuk Seluruh Indonesia

Baca Juga: Minum Air Hangat 2 Gelas Setelah Bangun Tidur Untuk Atasi Berbagai Penyakit, Belum Terbukti Secara Medis

"Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi @pedulilindungi.id , dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," tandasnya. (*)

#hadapicorona