Find Us On Social Media :

Tak Hanya Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Harus Tes Covid-19, Mendag: Hasil Negatif PCR Berlaku 2 Hari atau Antigen Berlaku 1 Hari

Wacana aturan masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR/antigen

GridHEALTH.id -  Masyarakat Indonesia bak tersambar petir di siang bolong.

Pasalnya, belum lama ini masyarakat dihebohkan akan adanya aturan baru terkait syarat masuk  adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup.

Kendati demikian, Lutfi menyebut jika aturan tes PCR atau antigen ini kemungkinan tidak berlaku di pasar rakyat.

Baca Juga: 7 Rahasia Mendapatkan Rambut Tebal, Langsung dari Penata Rambut Holywood!

"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara."

"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin."

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," jelasnya.

Sementara itu, Luti menyarankan bagi masyarakat yang sudah menjalani vaksinasi Covid-19 untuk mengunduh sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Klik di Sini Untuk Menemukan Tempat Vaksinasi Terdekat, Untuk Seluruh Indonesia

Baca Juga: Minum Air Hangat 2 Gelas Setelah Bangun Tidur Untuk Atasi Berbagai Penyakit, Belum Terbukti Secara Medis

"Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi @pedulilindungi.id , dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal. Pengunjung pusat perbelanjaan dan mal pada masa uji coba ini adalah yang ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat," tandasnya. (*)

#hadapicorona