Find Us On Social Media :

Tak Hanya Sertifikat Vaksin, Masuk Mal Harus Tes Covid-19, Mendag: Hasil Negatif PCR Berlaku 2 Hari atau Antigen Berlaku 1 Hari

Wacana aturan masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes PCR/antigen

"Saya tegaskan pertama: Ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Kedua, mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan  adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup.

Kendati demikian, Lutfi menyebut jika aturan tes PCR atau antigen ini kemungkinan tidak berlaku di pasar rakyat.

Baca Juga: 7 Rahasia Mendapatkan Rambut Tebal, Langsung dari Penata Rambut Holywood!

"Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen dan vaksin karena situasinya berbeda dengan pusat perbelanjaan dan mal yang areanya tertutup dan dilengkapi dengan pendingin udara."

"Namun khusus di DKI Jakarta karena ada beberapa fasilitas yang ber-AC maka berdasarkan Kepgub 966/2021, harus menunjukan bukti vaksin."

"Tentunya pengunjung dan penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dengan disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan dan masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," jelasnya.