Jadi Syarat Masuk Mal, Ahli Siber Larang Satpam Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 Pengunjung: 'Hanya Boleh Melihat'

Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19

Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19

Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja memperingatkan satpam mal untuk tidak memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung.

Ardi mengkahwatirkan pemindaian barcode sertifikat vaksin tersebut dapat menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat.

Karena perlu diketahui, dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir pengunjung.

Baca Juga: 11.349 WNA Selama PPKM Masuk Indonesia, 25.932 WNA Tinggalkan Indonesia, Asal Tiongkok Terbanyak ke 2

"Sertifikat vaksin tidak boleh di-scan atau di-fotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa, tidak boleh satpam mall foto-foto sertifikat," ujarnya, Jumat (13/8/2021), dikutip dari Warta Kota.

"Hanya boleh melihat. Karena tidak ada aturan dia (satpam) boleh meng-scan. Kalau di-scan ya data kita keluar," imbuh Ardi.

Ia menyatakan bahwa hanya pihak berwenanglah yang boleh memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19.