GridHEALTH.id - Pemerintah kini memberikan kelonggaran terkait mobilitas masyarakat.
Saat ini, beberapa daerah telah mempebolehkan masyarakat melakukan kegiatan di luar rumah dengan syarat memiliki sertifikat vaksin Covid-19.
Misalnya, aturan baru syarat masuk mal wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 di beberapa pusat perbelanjaan di Tanah Air.
Kendati demikian, sertifikat vaksin tidak diperbolehkan dicetak menjadi kartu vaksin.
Baca Juga: Salat Jumat 2 Gelombang Berdasarkan Nomor Handphone, Ini Kata Kemenag dan MUI
Namun, baru-baru ini, pakar siber juga menyebut bahwa satpam mal tidak memindai (scan) sertifikat vaksin Covid-19 milik pengunjung.
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF), Ardi Sutedja memperingatkan satpam mal untuk tidak memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung.
Ardi mengkahwatirkan pemindaian barcode sertifikat vaksin tersebut dapat menyebabkan kebocoran data pribadi masyarakat.
Karena perlu diketahui, dalam sertifikat vaksin Covid-19 terdapat nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan tanggal lahir pengunjung.
"Sertifikat vaksin tidak boleh di-scan atau di-fotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa, tidak boleh satpam mall foto-foto sertifikat," ujarnya, Jumat (13/8/2021), dikutip dari Warta Kota.
"Hanya boleh melihat. Karena tidak ada aturan dia (satpam) boleh meng-scan. Kalau di-scan ya data kita keluar," imbuh Ardi.
Ia menyatakan bahwa hanya pihak berwenanglah yang boleh memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19.
"Barcode itu untuk aparat penegak hukum saja yang boleh. Kalau hanya masuk mal urusannya apa?" katanya.
Hal yang diperbolehkan adalah memperlihatkan sertifikat vaksin dengan data pembanding berupa KTP.
Menurut Ardi, pengunjung mal cukup menunjukkan sertifikat vaksin yang didukung oleh KTP, sehingga satpam dapat melakukan double check secara manual dan lebih aman.
Baca Juga: Jangan Bangga Dulu, Pinggul Ramping Menyimpan Risiko Diabetes dan Serangan Jantung, Studi
Terlepas dari itu, epidemiolog Universitas Griffith Australia, Dicky Budiman menilai kebijakan pemerintah mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat masuk mal dinilai belum optimal.
Hal ini dikarenakan lantaran sertifikat vaksin belum dapat menekan laju penularan virus corona.
"Orang yang sudah divaksin itu bukan berarti enggak bisa tertular virus," kata Dicky, dikutip dari Kompas.com, Senin (9/8/2021). Sedangkan CDC di Amerika Serikat malah menyebutkan, orang sudah divaksin juga bisa menularkan virus corona.
Menurut Dicky, penerapan sertifikat vaksin untuk berkegiatan harus dilakukan dengan bijak dan bertahap.
"Jika suatu provinsi mau memberlakukan sertifikat vaksin, semua kota/kabupaten hingga kecamatan cakupan vaksinnya sudah 50% itu bisa saja dilakukan."
"Tapi kalau belum, nantinya jadi tidak adil," sambungnya.
Baca Juga: Kini Naik Transjakarta Wajib Tunjukan Serifikat Vaksin Covid-19
Sementara itu, hingga saat ini, uji coba penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sedang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. (*)
#hadapicorona