Jadi Syarat Masuk Mal, Ahli Siber Larang Satpam Scan Sertifikat Vaksin Covid-19 Pengunjung: 'Hanya Boleh Melihat'

Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19

Ilustrasi - Satpam mal dilarang memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19

"Jika suatu provinsi mau memberlakukan sertifikat vaksin, semua kota/kabupaten hingga kecamatan cakupan vaksinnya sudah 50% itu bisa saja dilakukan."

"Tapi kalau belum, nantinya jadi tidak adil," sambungnya.

Baca Juga: Jangan Hanya Fokus pada Nyamuk Belang, Nyamuk Culex Bisa Sebabkan Infeksi Japanese Encephalitis, Radang Otak

Baca Juga: Kini Naik Transjakarta Wajib Tunjukan Serifikat Vaksin Covid-19

Sementara itu, hingga saat ini, uji coba penggunaan sertifikat vaksin Covid-19 sedang dilakukan di 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya. (*)

#hadapicorona