GridHEALTH.id - PPKM di Jawa Bali kembali diperpanjang pemerintah.
PPKM Jawa Bali kali ini berlaku sejak 17 - 23 Agustus 2021.
Hal tersebut disampaikan Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.
Berkenaan dengan hal tersebut, Kemendagri menerbitkan Instruksi Mendagri No. 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dengan diperpanjangnya PPKM Jawa Bali, maka ada beberapa hal yang harus masyarakat perhatikan dan taati, khususnya prihal mobilitas.
Berikut syarat dan ketentuan perjalanan selama masa PPKM Jawa Bali yang berlaku hingga 23 Agutus mendatang.
1. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun juga dibatasi untuk sementara.
2. Perjalanan antar kota/kabupaten dalam Jawa Bali, persyaratannya adalah harus sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin.
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi