GridHEALTH.id - Pemerintah Indonesia telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Namun kali ini pemerintah mulai merelaksasi atau memberikan pelonggaran terhadap beberapa kegiatan warga, seperti tempat ibadah dan mal di wilayah PPKM Level 3 dan 4 bisa beroperasi hingga 50%.
Menurut Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pelonggaran diberikan setelah PPKM sebeumnya menunjukan hasil yang positif.
"Kasus konfirmasi turun hingga 76% sampai 15 Agustus 2021. Begitu juga kasus aktif juga turun. Tren penurunan positivity rate juga terjadi pada hampir seluruh Provinsi Jawa Bali," dalam siaran pers, Senin (16/8/2021).
Meski turun, pemerintah tetap hati-hati dalam melonggarkan PPKM.
"Maka itu, PPKM level 4,3 dan 2 di Jawa Bali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021," kata Luhut.
Pelonggaran ini tentu menjadi kabar baik, namun penting juga bagi masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebab pelonggaran PPKM ini bukan berarti pandemi telah berakhir.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, Menko Luhut; Selama Covid-19 Masih Jadi Pandemi PPKM Tetap Digunakan
Source | : | Youtube,Kompas.com |
Penulis | : | Anjar Saputra |
Editor | : | Soesanti Harini Hartono |
Komentar