Find Us On Social Media :

Syarat dan Ketentuan Perjalanan Selama PPKM dari 17 - 23 Agustus 2021

Inilah kententuan dan syarat perjalanan selama PPKM terbaru sejak 17-23 Agustus 2021.

Sedangkan SE Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat; SE Kemenhub No. 58 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian; dan, SE Kemenhub No. 59 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut.

Jadi, seperti dikatakan Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam siaran pers Selasa (17/8), seperti dilansir Kontan.co.id (17/8/2021), aturan tentang syarat perjalanan transportasi tidak berubah dari yang kemarin, menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk memperpanjang masa PPKM Level 4,3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali mulai 17 sampai 23 Agustus 2021.

“Aturan syarat transportasi masih tetap sama, yaitu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 17 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE No.18 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19,” papar Adita.(*)

Baca Juga: Menkes Jawab Keraguan Sebuah Artikel Prihal Capaian Vaksinasi Covid-19 di Indonesia dengan Data dan Fakta

 

Artikel ini telah publish di Kontan.o.id, dengan judul; PPKM Jawa-Bali diperpanjang, Kemenhub: Aturan syarat transportasi tak berubah