GridHEALTH.id - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Amerika Serikat, vaksin Moderna untuk masyarakat umum mulai Selasa (17/08/2021).
Syarat dan ketentuan penggunan vaksin Moderna untuk masyarakat umum tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021) lalu.
Baca Juga: Daftar 37 Mal Layani Vaksinasi Covid-19 dan 35 Faskes Layani Vaksinasi Moderna di DKi Jakarta
Menurut surat pemberitahuan tersebut, penggunaan vaksin Moderna dikhususkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2, atau orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.
"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pengunjung Boleh Makan di Tempat selama 30 Menit, Satu Meja Maksimal 2 Orang
Berdasarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AsztraZeneca.