Find Us On Social Media :

Vaksin Moderna untuk Masyarakat Umum Mulai Diberikan, Dinkes DKI Sebut Khusus Bagi Orang yang Tidak Boleh Menggunakan Vaksin Sinovac dan AstraZeneca

Dinkes DKI Jakarta perbolehkan penggunaan vaksin Moderna untuk masyarakat umum

GridHEALTH.id -  Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Amerika Serikat, vaksin Moderna untuk masyarakat umum mulai Selasa (17/08/2021).

Syarat dan ketentuan penggunan vaksin Moderna untuk masyarakat umum tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021) lalu.

Baca Juga: Daftar 37 Mal Layani Vaksinasi Covid-19 dan 35 Faskes Layani Vaksinasi Moderna di DKi Jakarta

Menurut surat pemberitahuan tersebut, penggunaan vaksin Moderna dikhususkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2, atau orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.

"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pengunjung Boleh Makan di Tempat selama 30 Menit, Satu Meja Maksimal 2 Orang

Berdasarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AsztraZeneca.