GridHEALTH.id - Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memperbolehkan penggunaan vaksin Covid-19 buatan Amerika Serikat, vaksin Moderna untuk masyarakat umum mulai Selasa (17/08/2021).
Syarat dan ketentuan penggunan vaksin Moderna untuk masyarakat umum tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021) lalu.
Baca Juga: Daftar 37 Mal Layani Vaksinasi Covid-19 dan 35 Faskes Layani Vaksinasi Moderna di DKi Jakarta
Menurut surat pemberitahuan tersebut, penggunaan vaksin Moderna dikhususkan bagi warga yang belum mendapat suntikan vaksin dosis 1 dan 2, atau orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AstraZeneca.
"Vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter yang berpraktik di faskes (FKTP/FKRTL) sesuai format terlampir dan surat tersebut diarsipkan oleh faskes penyuntik," demikian bunyi poin keempat dalam surat tersebut.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pengunjung Boleh Makan di Tempat selama 30 Menit, Satu Meja Maksimal 2 Orang
Berdasarkan Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), ada beberapa orang yang tidak boleh menggunakan vaksin Sinovac atau AsztraZeneca.
- Orang dengan tekanan darah di atas 180/110 mmHg.
- Pengidap penyakit kronik, seperti PPOK, asma, penyakit jantung, penyakit gangguan ginjal, penyakit hati yang sedang dalam kondisi akut atau belum terkendali, vaksinasi ditunda dan tidak bisa diberikan.
- Orang-orang yang memiliki riwayat alergi berat, seperti sesak napas, bengkak, kemerahan di seluruh badan, maupun reaksi berat.
- Orang sedang menjalani pengobatan kanker, cuci darah atau pernah menjalani transplantasi ginjal.
Baca Juga: Pemberian ASI Eksklusif Penting di Masa Pandemi Covid-19, Memberikan Kekebalan Terhadap Infeksi
- Orang yang sedang menjalani terapi untuk penyakit kelainan darah, atau menjalani transfusi darah rutin.
- Penyandang gangguan sistem kekebalan tubuh atau autoimun tertentu (konsultasikan kepada dokter).
- Penyandang diabetes melitus.
- Penyandang epilepsi atau ayan yang tidak terkontrol.
Sementara itu, syarat penerima vaksin Moderna untuk masyarakat umum, yaitu:
1. Belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis 1 dan 2
2. Masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZenecca dan Sinovac berdasarkan surat keterangan dokter (lihat keterangan di atas)
3. Diberikan hanya kepada warga ber-KTP DKI Jakarta atau berdomisili di DKI Jakarta dengan surat resmi minimal dari RT setempat.
Melansir Kompas.com, pemberian vaksin Moderna untuk masyarakat umum dilakukan di 35 fasilitas kesehatan di DKI Jakarta.
1. Jakarta Pusat: RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS ST. Carolus, RS Abdi Waluyo, Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng.
2. Jakarta Utara: RSUD Koja, RSUD Cilincing, RSUD Pademangan, RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, dan Puskesmas Kecamatan Tanjung Priok.
3. Jakarta Barat: RS Dharmais, RSUD Cengkareng, RSUD Tamansari, RSUD Kalideres, RS Pelni, dan Puskesmas Kecamatan Grogol Petamburan.
4. Jakarta Selatan: RSUP Fatmawati, RSUD Pasar Minggu, RSUD Pesanggrahan, RSUD Mampang Prapatan, RS Mayapada Lebak Bulus, RS Pondok Indah, RS Medistra, RS MMC, RSIA Brawijaya, dan Puskesmas Kecamatan Setiabudi.
5. Jakarta Timur: RS Polri Said Sukamto, RSUD Budhi Asih, RSUD Pasar Rebo, RSU Adhyaksa, RSUD Kramat Jati, RS Antam Medika, dan Puskesmas Kecamatan Kramat Jati. (*)
Baca Juga: Dari Alpha ke Lambda, Ini Sejarahnya Mengapa Varian Virus Corona Diberi Nama Alfabet Yunani
#hadapicorona