Find Us On Social Media :

Saat Haid, Bolehkah Wanita Menerima Vaksin Covid-19? Ini Saran Kemenkes

Vaksinasi Covid-19 saat haid.

Menanggapi masalah ini, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmidzi, akhirnya angkat bicara.

Dilansir Kompas.com dari Indonesia Baik (22/8/2021), Nadia mengatakan bahwa vaksin Covid-19 tetap bisa diberikan kepada wanita, meski sedang haid.

Ia juga  menjelaskan, pemberian vaksin Covid-19 bisa ditunda jika calon penerima mengalami keluhan seperti nyeri atau sakit haid.

“Kalau ada keluhan lain selain haid tentunya ditunda sampai sakitnya atau nyerinya hilang, ya. Karena itu (nyeri haid) biasanya 1-3 hari pertama saja,” ujar Nadia.

Sementara itu, mengenai vaksinasi Covid-19 Kemenkes terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin paham dan tidak mudah menerima informasi palsu terkait vaksin Covid-19.

Salah satu yang dipaparkan Kemenkes melalui edukasinya di media sosial adalah mengenai hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebelum dan sesudah vaksin.

Baca Juga: Efektivitas Tinggi Cegah Covid-19, Kemenkes Izinkan Penggunaan Vaksin Pfizer untuk Anak Usia 12 Tahun ke Atas