GridHEALTH.id - Presiden Joko Widodo telah memberikan pelonggaran aturan ke tempat umum selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyakarat (PPKM).
Salah satu pelonggaran aturan PPKM tersebut yaitu jam operasional mal.
"Pusat perbelanjaan mal diperbolehkan buka sampai 20.00 maksimal 50% kapasitas dengan protokol kesehatan yang ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemda," kata Jokowi dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Namun, pemerintah juga mewajibkan pengunjung untuk menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk mal melalui aplikasi PeduliLindungi.
Nantinya, hasil dari scan QR code sertifikat vaksin Covid-19 tersebut akan muncul indikator yang menunjukkan apakah pengunjung sudah vaksin atau belum.
Adapun cara scan QR code sertifikat vaksin Covid-19 sebelum masuk mal adalah: